Bagaimana Cara Daftar BPUM? Berikut Langkah Lengkapnya

George Hudson
29 Apr 2024 09:23
BERITA 0 26
3 menit membaca

cara daftar bpum harus dipahami dengan baik. BPUM sendiri merupakan singkatan Bantuan Presiden Usaha Mikro. Dalam tujuan membantu mereka sebagai pelaku UMKM terkena dampak pandemi Covid-19.

Mereka yang meraih bantuan wajib sudah tercatat dalam pihak menerima BPUM setelah mendaftar baik online maupun langsung di Dinas Koperasi dan UKM.

Seluruh pemilik usaha disertakan pada pembagian kelompok yang berdasar pada total omset tiap tahun. Umumnya, tiap pelaku peserta mendapat bantuan sebesar Rp1.200.000.

Tapi penting diketahui bahwa uang tersebut hanya bisa diterima oleh pelaku UMKM yang memenuhi syarat serta lolos verifikasi. Untuk mereka yang mengantongi bantuan, maka tak bisa diuangkan maupun dipindahtangan.

Dana bantuan setelah didapat harus digunakan dalam keperluan pengembangan usaha. Perlu diingat pula bahwa bantuan tersebut dapat dicabut pemerintah apabila terjadi pelanggaran dari ketentuan serta persyaratan.

Adanya program BPUM menjadi harapan baru supaya bisa menjangkau pelaku UMKM secara luas demi memenuhi kebutuhan mereka. Pasalnya, UMKM menjadi pihak yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebelum mulai cara daftar BPUM, ada beberapa syarat wajib harus dipenuhi. Antara lain harus WNI, kartu identitas berupa KTP, fotokopi kartu keluarga, mempunyai surat resmi usulan calon penerima BPUM, serta bukan anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, BUMD, atau ASN.

Syarat lainnya yaitu pelaku usaha tak tengah proses Kredit Usaha Rakyat atau KUR, tak terlibat peminjaman dana bank, mempunyai Nomor Izin Berusaha, serta menyerahkan Surat Keterangan Usaha sebagai bukti memiliki usaha.

Inilah langkah cara mengajukan agar meraih Bantuan Presiden Usaha Mikro melalui daring atau online:

  1. Memasuki laman https://oss.go.id guna membuka form pendaftaran.
  2. Klik opsi “daftar”.
  3. Memilih bentuk skala usaha sesuai apa yang dimiliki, akan terlihat dua pilihan yakni “UMK” dan “Non UMK”.
  4. Setelah menekan “Lanjut”, pengguna dapat segera mengisikan data sesuai persyaratan dan klik “Daftar”.
  5. menekan tombol aktivasi supaya kode verifikasi masuk ke email.
  6. Menekan “Perizinan Berusaha” dan masuk ke “Permohonan Baru”.
  7. Melengkapi berbagai informasi sesuai kebutuhan disusul menekan “Selanjutnya”.
  8. Memberi checklist pada kotak syarat dan pernyataan setelah membacanya dengan seksama.
  9. Memeriksa kembali opsi “Draft Perizinan Berusaha” guna kepastian informasi terisi sesuai dan benar.
  10. Menanti sampai keluar surat perizinan berusaha dan Nomor Induk Berusaha.

Jika pelaku usaha telah mendapat NIB, berikutnya yakni dapat melihat pihak menerima bantuan tersebut. Pengecekan itu menjadi kepastian bahwa sang pemilik usaha secara sah terdaftar serta mendapat persetujuan serta mempunyai hak mengantongi bantuan.

Langkah yang dapat dilakukan yakni dimulai dengan membuka browser untuk mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum lalu disusul dengan menginput nomor KTP.

Setelah itu, memasukkan kode verifikasi disusul menekan opsi “Proses Inquiry”. Tunggu sampai terbuka tampilan informasi tentang status penerima BPUM.

Tentunya, tak semua pendaftar dapat lolos verifikasi. Maka dari itu, ada beberapa tips yang bisa dicoba. Pertama, semua data dalam formulir harus diisi dengan lengkap dan benar.

Kemudian, penting untuk memastikan dokumen pendukung diunggah sesuai persyaratan dan ketentuan. Pengumpulan formulir juga harus dikirim sebelum batas waktu berakhir.

Selain itu, penting juga untuk selalu memantau status pendaftaran. Apabila terdapat kendala tertentu, segera menghubungi call center sesuai nomor yang tertera.

Demikian pembahasan mengenai cara daftar BPUM beserta syarat dan pengecekannya. Di samping pendaftaran, terdapat berbagai poin penting yang harus dipahami dengan benar.