6 Cara Mendaftar UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM Daring

George Hudson
1 Mei 2024 09:34
BERITA 0 24
3 menit membaca

cara mendaftar umkm via daring menjadi pilihan paling efektif serta efisien bagi setiap usahawan dengan skala mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

Upaya tersebut akan meringankan upaya pelaku usaha kecil menengah dalam mengurus perizinan usaha tanpa perlu datang secara fisik.

Pengertian UMKM

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah) merupakan unit usaha dengan skala kecil dengan jumlah pegawai terbatas berlandaskan modal terbatas.

Kontribusi UMKM berperan secara signifikan dalam perekonomian Indonesia karena mampu menciptakan lapangan kerja, bahkan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Syarat Pendaftaran UMKM

Untuk Cara Mendaftar UMKM secara daring, terdapat sejumlah persyaratan wajib.

Prasyarat tersebut meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), menjalankan usaha level mikro, tidak berstatus sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS, serta TNI/POLRI, serta melampirkan Surat Keterangan Usaha andai kata alamat pada kartu tanda penduduk serta tempat usaha memiliki perbedaan.

Hal penting lainnya, calon pendaftar juga tidak diizinkan sedang dalam proses peminjaman di bank atau memiliki kredit usaha rakyat (KUR).

Panduan Cara Mendaftar UMKM via Jalur Daring

Pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara daring semakin menjadi pilihan yang populer dan efektif dalam mengurus perizinan usaha.

Teruntuk setiap pelaku usaha yang hendak memulai proses pendaftaran, berikut ini merupakan panduan langkah untuk mempermudah prosesnya:

  1. Kunjungi Situs OSS.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs OSS (Online Single Submission) dengan alamat oss.go.id.

Situs ini merupakan portal resmi yang menyediakan layanan perizinan usaha secara online di Indonesia.

Dengan mengakses situs OSS, pelaku usaha mikro akan mampu menghemat waktu juga tenaga dalam proses pendaftaran UMKM.

  1. Login Jika Sudah Melakukan Registrasi Akun.

Jika telah memiliki akun di OSS, silakan langsung masuk dengan menggunakan username juga password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Pastikan untuk memasukkan data dengan benar agar proses login dapat berjalan lancar.

  1. Buat Akun Jika Belum Melakukan Registrasi.

Bagi yang belum memiliki akun, jangan khawatir. Semua orang bisa membuat akun baru dengan mengisi formulir pendaftaran pada situs OSS.

Pastikan untuk mengisi data secara lengkap serta akurat. Setelah berhasil mendaftar, pengguna selanjutnya dapat menggunakan akun tersebut untuk masuk ke situs OSS dan melanjutkan proses pendaftaran UMKM.

  1. Akses Menu Perizinan.

Setelah berhasil login, akseslah menu perizinan yang disediakan pada situs OSS.

Di sini, pengguna akan menemukan berbagai layanan perizinan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Pastikan untuk memilih menu yang cocok berdasarkan jenis usaha UMKM.

  1. Pilih Sub Menu Perorangan.

Dalam menu perizinan, pilihlah sub menu perorangan. Hal ini karena proses mendaftarkan UMKM umumnya dilakukan oleh individu yang umumnya berperan sebagai pemilik maupun pengelola usaha.

Pilihlah sub menu dalam memulai proses mendaftarkan UMKM via daring.

  1. Pilih Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah memilih sub menu perorangan, carilah tombol pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan kode identifikasi resmi yang diberikan kepada setiap bisnis sah tercatat di Indonesia. Tekan tombol tersebut untuk memulai proses mendaftarkan usaha kecil via daring.

Dengan memanfaatkan layanan daring yang diciptakan Dinas Koperasi dan UKM, mendaftarkan usaha kecil dan juga menengah menjadi lebih mudah juga efisien.

Melalui implementasi panduan di atas, semua orang dapat dengan mudah dan efisien mendaftarkan usaha mikro, kecil, dan menengah yang mereka miliki, sehingga para pelaku UMKM dapat fokus pada perkembangan usaha mereka serta memberikan kontribusi terhadap dunia ekonomi Indonesia.